Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Sebanyak 50 jenazah dievakuasi dari reruntuhan rumah di Gaza setelah hampir tiga tahun. Warga menggelar pemakaman, sementara 8.000 orang masih terkubur.perjalanan Indonesia
Bantuan Pengurus Nasional Karang Taruna. (Sumber: PNKT)