Pasar Kebayoran Lama pada pantauan harga pangan, Jumat pagi (21/8). (Liputan6.com/Cahya Alena Fauza).
Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Tangan Kanan Xi Jinping Bertemu Menteri Prabowo, Ada Apa?hak konsumen