Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, berdialog dengan delegasi Uni Eropa dan para Duta Besar Negara-Negara Anggota Uni Eropa. (Dok Kemenko Perekonomian)

Ahli hukum Mahrus Ali menyatakan TPPU tidak bisa berdiri sendiri tanpa TPA. Penyidikan TPPU harus mengikuti proses tindak pidana asal terlebih dahulu.literasi keuangan

Neraca Pembayaran Indonesia kuartal II-2026 mencatat defisit US$0,9 miliar, jauh lebih baik dari sebelumnya.