Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti.
Cek status dan ajukan perubahan data secara online di cekbansos.kemensos.go.id.
Plt Dirdik KPK Achmas Taufik Huseinkeuangan pribadi