Karyawan melayani calon pembeli emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Rabu (14/5/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Pasar Kebayoran Lama pada pantauan harga pangan, Jumat pagi (21/8). (Liputan6.com/Cahya Alena Fauza).